TANDA JABATAN
Lisensi Dipegang Oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia , dapat dipergunakan untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran
Tanda Jabatan bagi Pramuka Penegak dan pandega . Dari kiri ke kanan , atas ke bawah :
- 1.Pengurus Dewan Ambalan Penegak (Ambalan di Gugus Depan)
- 2.Pengurus Dewan Racana Pandega (Racana di Gugus Depan)
- 3.Pengurus Dewan Kerja Ranting Penegak dan Pandega (Tingkat Kwartir Ranting di Kecamatan)
- 4.Pengurus Dewan Kerja Cabang Penegak dan Pandega (Tingkat Kwartir Cabang di Kota atau Kabupaten)
- 5.Pengurus Dewan Kerja Daerah Penegak dan Pandega (Tingkat Kwartir Daerah di Propinsi)
- 6.Pengurus Dewan Kerja Nasional Penegak dan Pandega (Kwatir Nasional)
(Dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar